MEMUKUL ANAK; dalam pendidikan islam (Bag 2)

“Tujuan dari hukuman dalam pendidikan Islam adalah memberikan arahan dan perbaikan, bukan balas dendam dan pemuasan diri. Untuk itulah harus diperhatikan kebiasaan anak dan karakternya sebelum menghukumnya, memotivasi anak untuk berusaha memahami dan memberbaiki kesalahannya, untuk kemudian kesalahan tersebut dimaafkan setelah diperbaiki.” (Jamal Abdurrahman dalam Athfalul Muslimin Kaifa Robbahumun Nabiyil Amin)
Dikarenakan hukuman ibarat obat, maka harus dijelaskan dosisnya dengan detail dan teliti. Jika dosisnya kurang maka penyakit tidak sembuh dan jika dosisnya kebanyakan maka bisa membahayakan pasien. Untuk itulah, kita semua harus mengetahui kaidah-kaidah hukuman yang merupakan dosisnya, sebagaimana yang diajarkan dalam Al Quran dan Sunnah.
Berikut ini kaidah-kaidah hukuman (diambil dari berbagai buku pendidikan Islam yang disimpulkan dari berbagai ayat dan hadits nabi).
1.        Kelembutan dan pendekatan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum hukuman
2.        Hukuman dengan pukulan merupakan hukuman terberat. Maka metode ini tidak boleh dipakai kecuali jika semua upaya tak lagi berguna.
3.        Menggantungkan cambuk adalah perintah nabi
“Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum dan ia memarfu’kannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: Gantungkanlah cambuk yang bisa dilihat oleh semua anggota keluarga, karena itu sebagai adab bagi mereka.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid dan Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah).
Dalam riwayat lain, “Jangan kamu angkat tongkatmu dari mereka dan takut-takutilah karena Allah azza wajalla.” (HR. Al Baihaqi, Ibnu Asakir dan Abd bin Humaid). Umar bin Khattab pun langsung ke pasar membeli cambuk dan digantungkan di tempat yang bisa dilihat istri dan keluarganya.
4.        Jika kesalahan terjadi, maka berikut ini beberapa bentuk teguran sebelum pukulan sebagai solusi terakhir
a.    Nasehat dan petunjuk Rasulullah saw memberi nasehat dan pentunjuk bagi Umar bin Abi Salamah, “Hai nak, sebutlah nama Allah ta’ala, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang ada di hadapanmu.” (Muttafaq Alaih)
b.    Berpaling darinya
“Rasulullah saw jika melihat dari salah satu keluarganya ada sebuah dusta, beliau terus berpaling darinya hingga ia bertaubat.” (Lihat: Shahih Jami’ Ash Shagir, Al Albani)
c.    Ekspresi wajah
Ekspresi yang menunjukkan ketidaksenangan atas perbuatan itu.
d.   Teguran lisan
Seperti teguran Nabi kepada Hasan yang memakan kurma shadaqah, “Buang!, tidakkah kamu tahu kalau kita tidak memakan shodaqoh.” (HR. Muslim)
e.    Menghentikan perbuatan
Rasulullah saw meminta orang yang berkali-kali bertahak/mengeluarkan suara karena kekenyangan untuk menghentikan perbuatannya itu,“Hentikan dari majlis kami suara tahakmu, karena orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, Tirmidzi berkata: Hasan Ghorib)
f.     Menjauhinya
Jika diperlukan seorang orangtua atau pendidik bisa menjauhinya sebagai bentuk hukuman. Tetapi dengan catatan tidak boleh lebih dari 3 hari. Sesuai dengan petunjuk nabi: “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
g.    Menjewer
Ini adalah hukuman pertama untuk anak. Pada tahap ini si anak mulai mengenali kepedihan akibat melakukan kesalahan, yaitu telinganya dijewer. An-Nawawi menyebutkan dalam kitab ad-Adzakaar, dia katakan: Kami riwayatkan dalam kitan Ibnu Suni, dari Abdullah bin Busral-Mazzini r.a., ia berkata “Ibuku  mengutusku kepada Rasulullah saw dengan membawa seikat anggur. Nah, aku memakannya sebagian sebelum aku sampaikan kepada beliau. Ketika aku sudah bertemu beliau, beliau menjewer telingaku dan mengatakan, Hai Ghudar (koruptor).”
5.        Hukuman tidak boleh menjatuhkan kemuliaan diri sebagai manusia
6.        Hukuman tidak boleh sering dilakukan karena akan membuat anak justru semakin bertambah beku dan bodoh.
7.        Beri kesempatan pada kesalahan pertama untuk memperbaiki
8.        Jangan mengancam dengan sebuah hukuman jika tidak melaksanakan.
9.        Jaga lisan saat menghukum
10.    Yang menghukum harus orang tuanya tidak boleh diserahkan kepada saudaranya atau temannya
11.    Jika semua hukuman sudah tidak bisa lagi memperbaiki, maka hukuman terakhir berupa pukul atau sabet, bisa dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa syarat berikut:
a.    Sebelum dipukul, wajib dijelaskan sebab hukuman tersebut dengan menjelaskan perbuatan benar yang tidak akan menyebabkan hukuman pukulan
b.    Anak-anak tidak boleh dipukul sebelum berusia 10 tahun
c.    Untuk kesalahan sebesar kesalahan meninggalkan shalat. Di bawah itu, tentu tidak dipukul dengan cara yang sama dengan meninggalkan shalat.
d.   Tidak dipukul lebih dari 10 kali
e.    Pukulan tidak boleh membekas di kulit
f.     Alat pemukulnya sedang, tidak terlalu lembek dan tidak terlalu keras
g.    Pukulan diberikan dibeberapa bagian badannya, tidak di satu tempat
h.    Berikan jeda dari satu pukulan ke pukulan berikutnya, agar rasa sakitnya mereda terlebih dahulu
i.      Tidak boleh memukul wajah, kepala dan kemaluan. Lebih baik pukulan di kaki atau tangan
j.      Guru tidak boleh memukul saat marah, karena guru itu mendidik bukan membalas
k.    Hentikan hukuman juka anak-anak berlindung kepada Allah

0 komentar:

Posting Komentar