a. Tidak diperkenankan menghafal Al Qur’an
sebelum diajari adab minimal 3 bulan.
b. Tidak di perkenankan menghafal Alqur’an
sebelum hatam membaca 15 -30 kali hataman dimulai sejak santri
dinyatakan di terima sebagai santri. Tidak diperkenankan menghafal Al Qur’an sebelum lolos ujian tahsin.
c. Tidak pindah hafalan baru sebelum
menyimakkan hafalan di depan umum.
d. Tidak “boyong” sebelum hatam hafalan 30
juz.
e. Mengamalkan tingkat iman yang terendah
yaitu menghilangkan penghalang (Kayu, sampah, berantakan sebelum rapi) di jalan
(tempat umum). Sebagaimana hadist cabang-cabang iman (HR. Muslim dan Al
Bukhori).
0 komentar:
Posting Komentar