Bolehkah menolak pinangan lelaki soleh?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda
ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ
ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
______________
Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam
perwaliannya) bukan kepada si pelamar.
Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.
Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis
dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya..."( HR.
Bukhari, Muslim dan tirmidzi, hasan shahih, Al-
jami’ fi fiqhi an-Nisaa hal:400).
Dalam hadits lain dikatakan, ada seorang gadis
menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya
yang menikahkannya dengan orang yang tidak ia
sukai, maka Rasulullah memberi hak kepadanya
untuk memilih.... [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu
Majah, lihat Kitab Bulughul Maram hadits no 1016]
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan
hafidzahullah ditanya tentang bolehnya menolak lamaran lelaki sholeh, beliau hafidzahullah menjawab:
“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah
dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa
untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang
laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun
di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup
yang shalih disertai dengan kecenderungan hati
terhadapnya.
Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka
padanya karena perkara agamanya, sementara dia
adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena
membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin
harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa
karena membenci keteguhannya dalam memegang
agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki
tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya
tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya,
selama tidak ada di hatimu kecenderungan
terhadapnya. Wallahu a’lam” (Al Muntaqa min Fatawa
Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227,
sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al
Muslimah, 2/706-707)
0 komentar:
Posting Komentar