Pertanyaan : Sekolah Penghafal Al Qur'an - Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk belajar tajwid dan hukum-hukum membaca al-Qur’an dengan pengucapan dan dengan mendengarkan kepada seorang syaikh yang kokoh keilmuannya, dengan tetap menjaga hijab dan tidak kholwat (berdua-duaan, pent)? Seandainya perkara tersebut tidak diperbolehkan, apa nasihat bagi para penuntut ilmu yang mengajarkan (tajwid) kepada para wanita? Padahal telah diketahui bahwa perkara tersebut tidak aman dari fitnah.
Jawaban :
Aku berpendapat bahwa pada asalnya hal tersebut tidak boleh, dengan illat (alasan) yang telah disebutkan pada pertanyaan itu sendiri (yakni bahwa hal tersebut tidak aman dari fitnah, pent) ….
Jika seandainya harus (belajar tajwid pada laki-laki, pent), maka haruslah dengan syaikh yang sudah tua, terpercaya, dan amanah, dengan tanpa kholwat dan dengan ditemani mahromnya..
Dan yang utama –tidak diragukan lagi- adalah belajar tajwid tersebut di antara wanita saja..
Dan Alloh-lah tempat meminta pertolongan …
Jawaban :
Aku berpendapat bahwa pada asalnya hal tersebut tidak boleh, dengan illat (alasan) yang telah disebutkan pada pertanyaan itu sendiri (yakni bahwa hal tersebut tidak aman dari fitnah, pent) ….
Jika seandainya harus (belajar tajwid pada laki-laki, pent), maka haruslah dengan syaikh yang sudah tua, terpercaya, dan amanah, dengan tanpa kholwat dan dengan ditemani mahromnya..
Dan yang utama –tidak diragukan lagi- adalah belajar tajwid tersebut di antara wanita saja..
Dan Alloh-lah tempat meminta pertolongan …
0 komentar:
Posting Komentar